TANGERANG (Suara Karya) – Tiga pemerintah daerah di kluster Tangerang Raya menuntut kepastian performa bisnis dan keandalan teknologi sebelum resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan hingga pertengahan 2026 ini memilih bersikap sangat hati-hati dan belum menaikkan status Nota Kesepahaman (MoU) menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional penuh.
Sikap menahan diri dari tiga pemda kaya ini memicu ketidakpastian lini masa mengenai kapan dana triliunan rupiah milik publik tersebut akan benar-benar digeser ke bank pelat merah milik Pemprov Banten.
Pengamat Kajian Publik, Darmawan Hadiguna, menilai langkah proteksi yang diambil oleh kluster Tangerang Raya sangat rasional dan berdasar.
Ia menekankan bahwa manajemen Bank Banten wajib membuktikan secara nyata bahwa sistem digital dan likuiditas mereka aman untuk menampung postur APBD yang sangat besar.
“Jadi tidak bisa hanya berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Darmawan di Tangerang Selatan hari ini.
Menurut Darmawan, Bank Banten tidak boleh terus berlindung di balik “karpet merah” Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.2/1756/SJ yang menginstruksikan pemindahan kas daerah tersebut.
Apalagi, struktur Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Banten saat ini dinilai masih rentan karena didominasi oleh dana titipan APBD di atas 70 persen ketimbang tabungan retail masyarakat umum.
Kekhawatiran pemda di Tangerang Raya ini kian diperkuat oleh fakta migrasi yang sempat bermasalah di wilayah kelolaan lain.
Sebagai contoh, pasca-pemindahan RKUD sebesar Rp2,6 triliun di Kabupaten Pandeglang, sistem pembayaran (payroll) gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedapatan sempat macet dan terlambat.
Insiden teknis seperti ini yang dihindari oleh Tangerang Raya serta Kota Cilegon.
Kota Cilegon sendiri akhirnya memilih skema transisi ketat dengan menjadwalkan pengalihan kas daerah secara bertahap mulai tahun 2027.
Langkah bertahap Pemkot Cilegon itu pun baru akan diuji coba pada sektor belanja gaji pegawai (payroll) ASN sebesar Rp900 miliar.
Hingga saat ini, baru empat daerah di Banten yang benar-benar telah merampungkan PKS pemindahan kas penuh, yaitu Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Kabupaten Serang menjadi daerah keempat sekaligus yang paling akhir bergabung pada pertengahan April lalu dengan memindahkan dana APBD jumbo mencapai Rp3 triliun lebih dari Bank bjb.
Namun, demi mengamankan uang daerahnya, Pemkab Serang juga memasang persyaratan khusus berupa klausul sanksi denda yang sangat ekstrem.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mematok denda sebesar 1/1.000 (satu per mil) per hari kepada Bank Banten jika terjadi keterlambatan transaksi yang merugikan kas pemda.
Berbagai proteksi ketat dari daerah yang sudah masuk serta resistensi dari Tangerang Raya kini menjadi beban pembuktian yang berat bagi manajemen perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk terkait tuntutan jaminan keamanan sistem serta ketidakpastian lini masa pemindahan kas ini. (Wisnu Bangun)

