JAKARTA (Suara Karya): Bayar iuran BPJS Kesehatan kini makin mudah. Caranya, bisa lewat aplikasi JKN Mobile, baik dengan metode autodebit Bank Mandiri atau mobile cash untuk pembayaran non-bank.
“Peserta JKN tidak perlu repot datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau ke bank untuk mendaftar autodebit. Semua itu bisa langsung lewat aplikasi Mobile JKN,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso usai penandatanganan kerja sama dengan PT Finnet Indonesia, di Jakarta, Senin (29/4/2019).
PT Finnet Indonesia adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi perbankan dan jasa keuangan lain. Finnet mengelola sekitar 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai lebih dari Rp365 miliar per hari.
Kemal menambahkan, peserta JKN yang tidak memiliki rekening bank atau tidak ada titik layanan perbankan, pendaftaran autodebitnya bisa dilakukan melalui uang elektronik Mobile Cash. Pembayaran iuran gunakan model pengisian saldo rekening atau uang elektronik melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.
“Untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB yaitu PT Pos, Alfamart hingga jejaring Apotek Sanafarma,” tutur Kemal yang pada kesempatan itu didampingi Direktur PT Finnet Indonesia, Bona L Parapat.
Bagi peserta yang tidak memiliki telepon pintar, lanjut Kemal, pendaftaran bisa dilakukan melalui konsep USSD dengan menekan *141*999#. Pendaftaran bisa dilakukam pada berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra Payment Point Online Banking (PPOB).
“Banyak manfaat jika peserta membayar melalui autodebit. Peserta dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan, kapanpun dan dimanapun. Sehingga terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan. Beberapa channel juga memberi program promo yang menarik,” katanya.
BPJS Kesehatan sejak 2018 telah mengembangkan pembayaran iuran secara autodebit konvensional melalui 4 mitra perbankan, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja untuk pembayaran dengan metode autodebit.
“Pengembangan metode pembayaran ini, selain memberi kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan,” ucap Kemal menandaskan. (Tri Wahyuni)