JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen produk susu kental manis (SKM) untuk mengubah iklan dan pemasarannya. Karena produk tersebut tak mengandung nutrisi susu untuk anak, seperti digembar-gemborkan selama ini.
“Kami sudah minta pada produsen SKM untuk menghilangkan kata susu dalam produknya. Dalam iklannya tak boleh menampilkan anak dibawah usia 5 tahun dan ditayangkan pada waktu menonton anak,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam penjelasannya, di Jakarta, Senin (9/7).
Penny dalam kesempatan itu didampingi Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Tetty Sihombing dan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman.
Penny menegaskan, pihaknya tidak akan menarik peredaran produk SKM yang ada di pasaran. Namun, produsen diminta untuk meluruskan iklan dan pemasaran pada anak, karena SKM sebenarnya tidak mengandung gizi susu yang dibutuhkan untuk pertumbuhan anak.
“Kami minta pada produsen SKM untuk tidak membuat iklan yang memberi persepsi salah kepada masyarakat. Tidak boleh menggunakan lagi model anak,” ujarnya.
Dijelaskan, SKM merupakan produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian, seperti dalam minuman es campur. SKM bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi pada anak.
“Bahayanya lagi SKM digunakan para ibu sebagai nutrisi pengganti air susu ibu (ASI). SKM tidak boleh diberikan untuk bayi dibawah 12 bulan,” ucap Penny menegaskan.
BPOM sebelumnya telah merilis surat edaran terkait SKM. Dalam surat bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, Penny berharap masyarakat bijak dalam penggunaan SKM. “BPOM bersama pemerintah akan merancang aturan terkait label dan iklan SKM untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Terkait nutrisi, kandungan dan manfaat dari SKM, lanjut Penny, BPOM telah membuat standar atau aturan internasional kodeks yang berlaku. Hal itu telah disampaikan kepada produsen sebelum mendapat izin edar dari BPOM.
Ditambahkan, karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Susu kental manis dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda dan tidak bisa digunakan untuk kelengkapan gizi.
“Susu kental digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman seperti roti, kopi, teh atau coklat,” tuturnya.
Hasil pengawasan BPOM terhadap iklan SKM pada 2017 menunjukkan 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan, karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
“Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” kata Penny menandaskan. (Tri Wahyuni)