Suara Karya

Diduga Serobot Tanah Warga PT Lippo Cikarang Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan & Associate, melaporkan PT Lippo Cikarang atas dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Bekasi seluas 2,6 hektar ke Bareskrim Polri. Tanah tersebut milik warga setempat bernama M Rezza.

Sekadar informasi, laporan M Rezza tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.

Menurut Rezza, kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah seluas 2,6 Hektar yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685.

Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.

“Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya Sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga,” ujarnya.

Karena itu lanjut dia, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang.

Peristiwa tersebut diungkapkan Rezza hampir semua dialami pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik Lippo Cikarang.

Menurut Rezza, hal ini sangat merugikan warga setempat. Mengingat tak hanya kehilangan akses jalan, para warga juga terpaksa menjual murah tanah mereka karena terkurung proyek perumahan.

“Jadi bukan hanya tanah saya, tapi hampir keseluruhan tanah warga yang termasuk dalam proses pembangunan perumahan Cluster Cendana Spark Lippo Cikarang ini nasibnya sama,” ujarnya.

Diungkapkannya, sebagai warga Kabupaten Bekasi, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Dia meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan keadilan, segera menghentikan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran kepada warga. (Boy)

 

Related posts