Suara Karya

Dinilai Beri Pesan Negatif, YLKI Desak PT KAI Cabut Iklan Rokok di Stasiun

JAKARTA (Suara Karya): Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun. Dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya.

Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

“PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi, iklan, sponsorship produk rokok,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Selain itu, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja. Jelas bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok.

“Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak,” tegasnya.

Pemasangan iklan rokok di stasiun, lanjut Tulus, juga menunjukkan penurunan pelayanan KAI terhadap konsumen. Menurut dia, waktu Ignasius Jonan menjadi Dirut KAI, larangan dan penindakan tegas terkait merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api betul berjalan.

“Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas. Keberadaan iklan rokok di area stasiun pun dilarangnya. Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih, hilang,” ungkapnya.

Namun, terkait kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, saat ini terjadi kemunduran yang sangat di managemen PT KAI. Iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api.

“(YLKI) Mendesak kepada Dewan Komisaris PT KAI. Ditjen KA Kemenhub dan Menteri Perhubungan sebagai regulator, agar segera memberikan “kartu merah” pada managemen PT KAI atas pelanggaran tersebut,” tandasnya. (Yunafri)

Related posts