Suara Karya

Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Rencana Kenaikan Iuran JKN-KIS

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berencana akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang besarannya menyesuaikan perhitungan aktuaria. Hal itu dilakukan guna menekan defisit anggaran yang terjadi dalam empat tahun terakhir.

“Ini sebenarnya bukan kenaikan iuran, tetapi lebih ke penyesuaian. Karena selama ini iuran ditetapkan dibawah perhitungan aktuaria,” kata Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris dalam penjelasan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Fachmi dalam kesempatan itu didampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan, iuran program JKN disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Menurut Fachmi, selama ini nominal iuran JKN tidak sebesar biaya yang dibebankan masyarakat, karena sebagian biaya ditanggung pemerintah. Jika diselami, sesungguhnya besaran iuran JKN yang terbaru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Ditegaskan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar jika dibandingkan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp2 ribu per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall atau ke toilet umum. Bahkan, iuran peserta mandiri kelas 1 sekitar Rp5 ribu per hari. Bandingkan dengan harga rokok atau kopi di kafe,” tuturnya.

Fachmi mengatakan, iuran bagi masyarakat miskin tetap ditanggung Pemerintah melalui APBN. Sedangkan penduduk yang didaftarkan Pemda dijamin oleh APBD. Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja penerima upah (PPU) di atas Rp8 juta hingga Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal itu, tidak terkena dampak.

“Salah kalau menyebut pemerintah tidak hadir dalam menanggung kenaikan iuran. Karena pemerintah tetap menanggung iuran untuk rakyat miskin. Jumlahnya 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang ditanggung pemerintah melalui kelompok penerima biaya iuran (PBI) APBN dan APBD, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah dalam iuran peserta mandiri,” ujarnya.

Disebutkan, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin yang dananya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk ditanggung APBD. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS memberi manfaat bagi orang banyak.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memainkan peran penting dalam mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran dapat diterapkan dengan baik di wilayah masing-masing.

“Pemerintah Daerah diharapkan ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan tindakan kepatuhan kepada stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga menerapkan pola hidup sehat,” kata Fachmi menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts