Suara Karya

DPD: Terorisme, Bahaya Laten bagi Indonesia

JAKARTA (Suara Karya): DPD mendukung penuh penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus) dan pemerintah di DPR.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono mengatakan, Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Apalagi saat ini terorisme di Indonesia berkembang menjadi bahaya laten dan telah melibatkan keluarga, terutama anak-anak.

“Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Payung hukum tersebut dapat digunakan untuk memberantas terorisme di Indonesia hingga akar-akarnya,” ujar Nono, dalam Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan DPD, Radio Elshinta dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Ruang Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Karena itu, Nono berharap pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang (UU). UU ini, katanya, diharapkan mampu dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini, dan dapat mencegah teror bom terjadi.

“Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita harus melihatnya bahwa yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas dan bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua, dan kita harus melihat itu sebagai persoalan yang sangat serius,” ujar senator asal daerah pemilihan Maluku itu.

Dia menjelaskan, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris termasuk melakukan rekrutmen calon-calon teroris. Nono mengatakan tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris.

Adapun payung hukum yang kuat yang dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror meskipun aksi belum dilakukan Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi.

“Kita sudah tahu orang ini pulang dari Siria, dari Isis, tapi tidak bisa diapa-apakan karena belum ada pelanggaran hukum. Sebelum alat-alat negara ini bekerja melakukan tugasnya, payung hukumnya harus ada,” kata Senator asal Provinsi Maluku ini.

Dia menegaskan bahwa DPD sejak awal menentang aksi terorisme dan mendukung segala upaya dalam penanggulangannya. Untuk mencegah terorisme berkembang, dirinya berpesan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling.

Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar, ujar Nono.

“Terorisme adalah bahaya laten. Karena itu harua ditangani dengan sungguh-sunghuh oleh pemerintah. Terorisme bahkan telah melibatkan keluarga dan anak-anak, sebab itu pelibatan TNI dalam penanganannya sangat tepat,” katanya. (Gan)

Related posts