JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menilai pemerintah harus mendorong pihak asuransi membayar ganti rugi kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (9/7) kemarin. Kendati pihak asuransi harus terlebih dahulu mendapat kepastian apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak, namun ia menilai pemerintah tetap harus membantu nelayan pemilik kapal yang terbakar tersebut.
“Bagaimana caranya agar nelayan yang kapalnya terbakar itu tetap bisa mendapat ganti rugi. Bisa dengan mendorong pihak asuransi membayar ganti rugi kapal yang terbakar atau dengan memberikan pinjaman kredit untuk pembelian kapal baru. Intinya pemerintah tetap harus membantu nelayan yang notabene merupakan masyarakat miskin,” ujar Darori, sesaat sebelum Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Ditambahkannya, dari sekitar 40 kapal nelayan yang terbakar itu, konon hanya 15 kapal yang aktif melaut. Sisanya merupakan kapal yang ‘terpaksa’ disandarkan, alias tidak melaut akibat adanya peraturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah selain harus membantu nelayan mendapatkan ganti rugi dari asuransi atau memberikan pinjaman kredit bagi nelayan, juga harus meninjau ulang peraturan pelarangan penggunaan cantrang atau pukat harimau yang memang sejak lama ditentang atau diprotes mayoritas nelayan Indonesia. (Gan)