JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan, kata-kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat bisa dievaluasi, bahkan dihapus, jika dinilai tidak lagi relevan atau menimbulkan tafsir yang bermasalah.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin dalam acara bertajuk ‘Silaturahmi Kemdikdasmen dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik)’, di Gedung Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, di Sentul, Bogor, Jumat (24/1/26).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah; Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Dora Amalia; Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemdikdasmen, Muhammad Yusro; dan Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan, BSKAP, Handaru Catu Bagus.
Hafidz menjelaskan, KBBI merupakan kamus hidup yang terus diperbarui mengikuti dinamika penggunaan bahasa di masyarakat.
“Setiap kata yang masuk KBBI selalu terbuka untuk ditinjau ulang. Jika dalam perjalanannya menimbulkan polemik, resistensi publik, atau tidak lagi sesuai dengan prinsip kebahasaan, maka bisa dievaluasi dan dikeluarkan,” ucapnya.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Bahasa, Dora Amalia menambahkan, KBBI itu bersifat dinamis dan terbuka terhadap koreksi publik, termasuk terhadap kata-kata yang belakangan menuai perdebatan.
“Setiap entri dalam KBBI tidak bersifat permanen. Jika dalam perkembangannya menimbulkan polemik, resistensi, atau multitafsir di masyarakat, maka akan kami kaji ulang,” ujar Dora.
Salah satu kata dalam KBBI yang sempat menjadi perhatian publik karena dianggap menimbulkan tafsir negatif atau sensitif, yaitu ‘kapitil’ untuk menyebut penggunaan huruf kecil atau merupaka lawan dari kata kapital untuk penggunaan huruf besar.
“Kata kapitil langsung ramai di masyarakat karena memunculkan perdebatan makna dan konotasi. Kami tidak menduga hal itu,” tuturnya.
Dora menegaskan, pencantuman kata dalam KBBI bukan berarti legitimasi nilai, melainkan pencatatan fakta kebahasaan berdasarkan penggunaan di masyarakat.
“KBBI merekam bahasa apa adanya, bukan membenarkan atau mempromosikan nilai tertentu. Namun, jika suatu kata lebih banyak menimbulkan masalah dibanding manfaat kebahasaannya, tentu akan dievaluasi,” jelasnya.
Ditambahkan, peninjauan ulang kata yang menimbulkan pro dan kontra akan dilakukan saat pemutakhiran KBBI pada April dan Oktober setiap tahunnya.
“Dalam setiap pemutakhiran, Badan Bahasa tidak hanya menambahkan entri baru, tetapi juga mengubah, memperbaiki, hingga menghapus entri lama,” tuturnya.
Pada pemutakhiran Oktober 2025, Dora menyebut, Badan Bahasa mencatat ada 3.259 entri baru,
136 makna baru, 2.450 perubahan entri, termasuk perubahan definisi, contoh, dan status lema.
“Perubahan entri itu bisa berupa penyempurnaan makna, penyesuaian contoh, atau penghapusan jika tidak lagi memenuhi kriteria,” tegasnya.
Dora kembali menekankan, ppularitas kata di media sosial bukan jaminan kata tersebut layak dipertahankan dalam KBBI. Penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak penggunaan, konteks, nilai kebahasaan, serta dampak sosialnya.
“Ada kata yang viral, tetapi tidak memiliki dasar sejarah yang kuat atau justru menimbulkan kesalahpahaman. Kata seperti itu tentu akan dikaji secara serius,” katanya.
Badan Bahasa juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap kata-kata yang dianggap problematik. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan tim editor dalam proses pemutakhiran selanjutnya.
“KBBI adalah milik bersama. Kritik dan masukan publik justru membantu kami menjaga kamus ini tetap sehat dan relevan,” ucap Dora.
Dengan mekanisme evaluasi berkelanjutan tersebut, Badan Bahasa berharap KBBI tetap menjadi rujukan utama yang akurat, inklusif, dan mencerminkan perkembangan bahasa Indonesia tanpa mengabaikan sensitivitas sosial. (Tri Wahyuni)
