JAKARTA (Suara Karya): Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa digunakan untuk berobat di mana saja selama 7-23 Juni 2018. Dengan demikian, menikmati lebaran di kampung halaman jadi lebih tenang.
“Pemakaian kartu dibatasi hanya 3 kali berobat. Lagipula, jarang sekali orang butuh setiap hari selama berlebaran di kampung halaman,” kata Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari, di Jakarta, Senin (4/6).
Dalam jumpa pers bertajuk “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan” itu, Andayani menjelaskan, menurut aturan kartu JKN-KIS hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Namun, aturan tersebut ditangguhkan sementara masa lebaran.
“Prinsip portabilitas dalam program JKN-KIS sangat dibutuhkan saat-saat mudik lebaran,” ujarnya.
Andayani menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang buka praktek pada masa lebaran.
“Kami ingatkan pada pengelola fasilitas kesehatan untuk tidak menarik biaya tambahan pada peserta JKN-KIS yang berobat diluar FKTP-nya,” ujarnya.
Jika di wilayah itu tidak tersedia FKTP atau FKTP tak buka 24 jam, lanjut Andayani, peserta JKN-KIS diperbolehkan berobat ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberi penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS yang datang,” ujarnya.
Ditambahkan, selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku seperti tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis dan pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iur biaya dari peserta.
Karena itu, Andayani mengingatkan para peserta JKN-KIS untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS saat mudik lebaran. Namun, pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif.
“Kami ingatkan lagi pada peserta JKN-KIS untuk disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” katanya.
Untuk mengecek status iuran, Andayani menambahkan, peserta dapat mengetahuinya lewar aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. (Tri Wahyuni)