Suara Karya

Kemdikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi bagi Alumni LKP

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Ditjen Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan e-sertifikat kompetensi untuk alumni lembaga kursus dan pelatihan (LKP), di Jakarta, Jumat (5/6/23).

Peluncuran tersebut menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati menjelaskan, sertifikat kompetensi elektronik akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan ‘Kompeten’ melalui aplikasi SiKompeten yang telah dikembangkan sejak 4 tahun lalu.

“Sertifikat Kompetensi elektronik ini diharapkan memudahkan peserta didik di LKP dan lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya e-sertifikat kompetensi karena hal itu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dengan industri. “Adanya sertifikat kompetensi elektronika membantu kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digital mudah dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, sertifikat elektronika juga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan.

Ia menegaskan, setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian itu dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orangtua peserta didik.

Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat,” katanya.

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.

Kedua, prinsip akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga, prinsip legalitas, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Wartanto mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui sertifikat kompetensi elektronik ini. Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia yang membantu kompetensi di masyarakat.

“Upaya ini dilakukan untuk peningkatan kualitas. Tak hanya sertifikat, tetapi juga kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan penguatan manajemen dan fasilitas,” ucap Wartanto.

Ia menegaskan, sertifikat kompetensi elektronik yang dikeluarkan LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) telah teregistrasi di BSrE, yang difasilitasi Ditjen Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek. Tercatat 43 LSK terdaftar di BSrE.

Jonathan Gerhard Tarigan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam acara itu menyampaikan keunggulan dari sertifikat kompetensi elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik bisa diakses 24 jam dan secara real time.

“Jumlah dokumen yang diterbitkan pun tidak terbatas, sesuai kekuatan server di masing-masing lembaga. Selain itu, menghemat biaya dan aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi,” jelasnya.

Jonathan menambahkan, sertifikat kompetensi elektronik ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta dilengkapi transkrip yang berisi elemen kompetensi yang dikuasai pemilik.

Menurut Andri Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi, Kemdikbudristek, peluncuran sertifikat kompetensi elektronik merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Kemdikbudristek dengan BSSN.

“Kerja sama antar dua lembaga ini telah berkembang sejak Februari 2020 lalu,” tutur Andri.

Sejak sertifikat kompetensi elektronik diluncurkan, maka penggunaan sertifikat kompetensi secara manual berganti menjadi sertifikat kompetensi secara digital. Untuk memverifikasi keabsahan, sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom.

Dalam penerapannya, sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku bila peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten. Keduan menggunakan nomor unik yang berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait.

Selain itu menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK; dan dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.

Informasi lebih lanjut mengenai e-Sertifikat Kompetensi dapat dilihat di laman Direktorat Kursus dan Pelatihan di https://kursus.kemdikbud.go.id/sikompeten/sertifikat atau media sosial Instagram @kursuskita! (Tri Wahyuni)

Related posts