Suara Karya

Kemdikbudristek: Pramuka Tetap jadi Ekstrakurikuler di Sekolah

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemdikbudristek, Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (1/4/24).

Karena itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Nino, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga ditegaskan kewajiban satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ucapnya.

Sejak awal, Kemdikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler tersebut di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

“Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. UU 12/2010 menyatakan, gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ujarnya.

Ditambahkan, Permendikbudristek 12/2024 juga mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan nilai-nilai dalam dari membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

“Dengan seluruh pertimbangan itu, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam penerapan sikap dan keterampilan di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

“Kemdikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru 2024,” katanya.

Ditegaskan, intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman kemdikbud.go.id. Kemdikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091. (Tri Wahyuni)

Related posts