Suara Karya

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Untuk itu, fasilitas kesehatan mematuhi ketetapan pemerintah tersebut.

“Penetapan batasan tarif tertinggi ini diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian saat akan menjalani rapid test antigen-swab, mengingat beragamnya tarif yang ditawarkan faskes,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemkes Azhar Jaya dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).

Azhar menyampaikan hal itu usai rapat ‘Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab’ di Kantor BPKP Jakarta.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan aktivitas perjalanan di dalam negeri. Masa berlaku ditetapkan selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, lanjut Azhar, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan komponen dan bisnis. Prosesnya dimulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, menurut Faisal, biaya itu juga memperhitungkan unsur-unsur seperti sumber daya manusia yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik saat pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah dilakukan seefektif mungkin. Sehingga harganya bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemkes, kami berdiskusi sebelum menetapkan harga agar tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari, kami menghitung struktur biaya dengan tetap mempertimbangkan bisnis dari proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” katanya.

Azhar menegaskan, Surat Edaran tentang penetapan harga Rapid Test Antigen-Swab akan segera dikirim ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.

Dalam surat edaran, ditegaskan besaran tarif tertinggi itu hanya berlaku untuk mereka yang ingin pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri. Tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Azhar dalam bagian akhir penjelasannya meminta ketetapan tersebut dapat diikuti seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan. (Tri Wahyuni)

Related posts