Suara Karya

Ketua DPR: Lakukan Kajian Sebelum Tarif Baru Tol JORR Diberlakukan

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta. Dia meminta dilakukan kajian mendalam sebelum kenaikan direalisasikan.

Bamsoet, demikian panggilan akrab politisi Partai Golkar itu, meminta Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR.

Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/6).

Hal yang tak kalah penting, kata dia, adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.

“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” katanya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.

“Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Sebelumnya BPJT berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 yang. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000.

Namun, kebijakan itu memicu polemik. BPJT akhirnya menunda kebijakan itu. (Gan)

Related posts