Suara Karya

KIP Kuliah Merdeka: Dukung Anak Indonesia Gapai Pendidikan Tinggi

Mahasiswa peserta Festival Kampus Merdeka. Dok Kemdikbudristek

JAKARTA (Suara Karya): Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas tentang program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara pada November 2019 mengatakan, “Pemerintah tidak ingin ada anak-anak di Indonesia yang tidak bisa kuliah, hanya karena terkendala urusan biaya. Maka kita keluarkan KIP-Kuliah.”

Guna menerjemahkan pesan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengalokasikan anggaran Rp10.003.579.416.000 untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka bagi 780.014 mahasiswa. Anggaran itu termasuk Rp1.758.725.897.600 bagi 185.475 mahasiswa baru tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, KIP Kuliah Merdeka merupakan wujud komitmen Kemdikbudristek dalam memberi akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan.

Pendidikan tinggi berpotensi memberi dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut tak hanya mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga mobilitas sosial. Sehingga anak berprestasi tapi kurang mampu secara ekonomi bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya.

Hal itu disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan ‘KIP Kuliah Merdeka’ pada 26 Maret 2022.

Kemdikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberi bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Dok Kemdikbudristek

Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, berdasarkan kluster yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan biaya pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi yang mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.

Besaran biaya hidup dibagi dalam 5 klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000 per bulan, klaster kedua Rp950.000, klaster ketiga Rp1,1 juta, klaster keempat Rp1.250.00, dan klaster kelima Rp1.400.000.

Biaya hidup itublangsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Dengan skema seperti itu, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak kekurangan biaya hidup.

Perubahan itu berlaku bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah pada 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020, kemudian naik menjadi Rp2,5 triliun pada 2021.

KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemdikbudristek. Adapun biaya pendidikan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka mendapat dana maksimal 12 juta rupiah. Sedangkan prodi berakreditasi B mendapat maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapat maksimal 2,4 juta rupiah.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, Abdul Kahar meminta calon mahasiswa yang ingin kuliah tahun ini dan memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka untuk tidak ragu mendaftar.

“Tidak ada lagi alasan bagi para pelajar untuk tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Semua bisa kuliah dengan KIP kuliah, karena pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan asalkan mau belajar dengan sungguh-sungguh,” ucap Kahar.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 sudah dibuka untuk calon mahasiswa PTN dan PTS melalui berbagai tes masuk yaitu Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN), Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN), dan seleksi Mandiri di PTN dan PTS.

“Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang mendaftar akan dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK SBMPTN, dan dibebaskan dari biaya kuliah semester hingga lulus. Selain itu, mahasiswa juga juga dapat biaya hidup setiap bulannya,” ucap Kahar menandaskan. (***)

Related posts