JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemanfaatan Indonesia Coral Bond Project sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan khususnya dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, salah satu tantangan untuk mencapai pengelolaan kawasan konservasi laut yang efektif adalah pendanaan. Karenanya, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia memprakarsai mekanisme Coral Bond sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan.
“Indonesia Coral Bond Project merupakan inisiasi bersama antara Pemerintah Indonesia yaitu KKP, Bappenas, BPDLH dan Bank Dunia untuk mencari alternatif pembiayaan bagi pengelolaan kawasan konservasi,” kata Victor melalui keterangan tertulisnya Senin, (9/9/2024).
Menurut Victor keistimewaan coral bond adalah kegiatan dilaksanakan dengan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt), namun berasal dari investor. Selanjutnya investor atau pihak swasta akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan oleh Bank Dunia untuk membiayai kegiatan konservasi pada lokasi yang telah ditetapkan dalam waktu tertentu.
Dengan demikian lanjut Victor, risiko akan ditanggung oleh investor, dan biaya pokok akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Dunia untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang diukur menggunakan standar International Union for Conservation of Nature’s (IUCN) Green List.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro lebih jauh menjelaskan inovasi pendanaan coral bond adalah obligasi karang pertama di dunia, setelah sebelumnya pada tahun 2022 dilaksanakan rhino bond yang lebih bersifat biota teristerial.
“Coral bond menjadi pengelolaan inovasi pendanaan yang bersifat kolaboratif karena melibatkan multi stakeholders. Tidak hanya K/L terkait dan World Bank, tapi juga melibatkan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan NGO,” jelas Kusdiantoro.
Pengelolaan dana dalam skema coral bond diserahkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sehingga dapat menjadi upaya bersama terbentuknya blue windows dalam pengelolaan dana-dana hibah sektor kelautan dan perikanan ke depan.
Indonesia Coral Bond Project akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun dimulai pada tahun 2025 dengan sasaran 3 lokasi kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, dan KKD Taman Perairan Kepulauan Alor. Melalui proyek ini diharapkan terumbu karang akan terlindungi dan biomassa ikan tetap terjaga bahkan meningkat.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Ahli Madya Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Amehr Hakim yang mewakili KKP pada The 8th IUCN Asia Regional Conservation Forum (RCF) yang berlangsung di Bangkok, Thailand (4/9/2024) mengungkapkan bahwa penentuan 3 lokasi kawasan konservasi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu kondisi ekosistem terumbu karang, nilai EVIKA (Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi) serta komitmen Pemerintah Daerah dalam mengelola kawasan konservasi.
Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi, KKP sendiri telah memiliki perangkat EVIKA dan menyusun Neraca Sumber Daya Laut (NSDL) kawasan konservasi.
Indonesia Coral Bond Project sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia. (Boy)