JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan salah satu hambatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum masuk untuk dibahas di DPR karena belum adanya kesepakatan pada tim pemerintah. Padahal sejak 2016 RUU ini telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Hal ini ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku masih menunggu karena sebelumnya antara DPR dengan pemerintah telah sepakat bahwa RUU tersebut menjadi inisiatif dari pemerintah.
“Kita ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU PDP ini belum masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya. Salah satu penjelasannya ternyata di pemerintah sendiri belum sepakat, salah satu yang krusial menurut saya adalah yang kita dengar, apa yang dimasud dengan data pribadi dan data publik yang tidak pribadi,” ucap Sukamta.
Politisi dapil Yogyakarta ini menilai bahwa dunia digital tak akan berkembang apabila perlindungan data pribadinya tidak beres. Ia juga mengasumsikan teknologi digital dan segala inovasinya akan berjalan baik apabila urusan perlindungan data pribadinya sudah terselesaikan.
“Di peraturan Menteri Kominfo yang bicara soal perlindungan data pribadi itu juga belum cukup. Kita berharap mudah-mudahan kerena ini sangat urgent, yang turunan dari ini semua karena dunia digital ini sudah akselerasinya tinggi sekali dan kita sudah ini revolusi industri 4.0 dan pemerintah sudah menyiapkan masuk revolusi 5.0. Ini artinya akselerasi dunia digital ini akan sangat cepat sekali perkembangannya,” pungkasnya. (Gan)