JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menghadirkan terobosan melalui Crisis Response System (CRS) untuk mempermudah pelaporan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Kepala LLDikti Wilayah III, Dr Henri Tambunan dalam acara Temu Media di kampus Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Bekasi, Rabu (22/4/26).
Melalui sistem ini, lanjut Henri, seluruh warga kampus di wilayah Jakarta dapat melaporkan dugaan kekerasan di kampus, baik yang dilihat secara langsung, atau dialami sendiri secara aman.
Dijelaskan, CRS dapat diakses melalui laman resmi LLDikti Wilayah III. Kanal pelaporan yang terintegrasi itu memungkinkan korban maupun saksi menyampaikan laporan kekerasan di kampus, tanpa khawatir ketahuan indentitasnya.
Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan kasus secara berkala. “Melalui CRS, kerahasiaan identitas saksi dan korban tetap terjaga. Pelapor juga mendapat kepastian proses serta bisa memantau sejauh mana penanganan kasusnya oleh perguruan tinggi,” ucap Henry.
Keberadaan CRS menjadikan LLDikti Wilayah III sebagai satu-satunya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, yang menyediakan kanal pelaporan kekerasan yang dapat diakses langsung oleh publik, sekaligus terhubung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ditambahkan, sistem pelaporan yang kuat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan dan rasa aman di lingkungan kampus. Pihaknya mendorong perguruan tinggi tak hanya bersikap responsif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif.
“Kami ingin memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, aman, dan berpihak pada korban. Keberanian melapor harus didukung oleh sistem yang melindungi,” tegas Henri.
Ketua Tim Kerja Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) LLDikti Wilayah III, Taufan Prasetya mengatakan, selain penguatan sistem pelaporan, LLDikti Wilayah III juga memperluas jejaring perlindungan melalui kerja sama dengan 11 perguruan tinggi mitra.
“Kolaborasi itu memungkinkan korban mendapat pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga kesehatan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sinergi juga dibangun dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas untuk memperkuat penanganan kasus secara komprehensif.
LLDikti Wilayah III juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi publik lewat kanal ADIA yang membahas tiga dosa pendidikan, yakni kekerasan, narkoba, dan korupsi.
“Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual,” kata Taufan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan kembali menegaskan, penanganan kekerasan di kampus harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berperspektif korban.
“Ini bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun budaya kampus yang aman, adil, dan berintegritas,” kata Henri menandaskan. (Tri Wahyuni)
