JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan inovasi yang memberi kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar tunggakan iuran.
Kali ini, kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pindah ke segmen lain, tapi masih memiliki tunggakan iuran, yaitu Program Rehab 2.0. Peserta dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 36 bulan.
“Peserta PBPU dan BP yang tidak pernah bayar iuran sebelumnya, ketika diterima kerja, maka muncul tunggakan iuran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi dalam diskusi terkait Program Rehab 2.0, di Jakarta, Jumat (9/5/25).
Tunggakan itu, lanjut Unting, harus dibayar oleh peserta, bukan menjadi tanggungan perusahaan. Agar tidak memberatkan, peserta dapat melunasi tunggakan melalui mekanisme cicilan hingga maksimal 36 bulan.
“Selama bekerja, iuran peserta akan dibayarkan perusahaan. Karena itu, peserta bisa mulai mencicil tunggakan lewat Program Rehab 2.0. Cicilan diharapkan tidak memberatkan, karena ada pilihan hingga 36 bulan,” tuturnya.
Ditambahkan, jika tunggakan tidak dibayarkan baik secara tunai maupun dicicil selama bekerja, maka tagihan akan kembali muncul saat peserta tak lagi bekerja, entah karena PHK (pemutusan hubungan kerja), atau resign.
“Dibanding memberatkan di kemudian hari, sebaiknya peserta ikut Program Rehab 2.0. Caranya mudah kok. Bisa daftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” katanya.
Program Rehab 2.0 hadir sebagai penyempurnaan Program Rehab yang telah ada sejak 2022. Program tersebut menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen peserta BP.
Seluruh peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, bisa memanfaatkan fitur layanan Rehab dengan syarat menunggak selama 4 hingga 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP.
Peserta PBPU dan peserta BP dapat mencicil tunggakan maksimal 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.
“Memberi layanan terbaik kepada peserta JKNn tentu menjadi tujuan utama dalam ekosistem JKN. Sejumlah upaya terus kita lakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN adalah dengan memberi inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta,” kata Unting.
Pengembangan fitur Program Rehab 2.0 semata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah dan ringan, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem.
Kontribusi masyarakat dalam membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Unting berharap, hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN. Jika masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat, dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan dapat segera melunasi, sehingga setelah tunggakan lunas status kepesertaannya aktif kembali,” katanya.
Bagi peserta PBPU maupun Peserta BP, lanjut Unting, meski sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PBPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaan akan tetap aktif, jika seluruh tunggakan sudah selesai dilunasi. (Tri Wahyuni)