Suara Karya

Mensos Pastikan Korban Tragedi KM Sinar Bangun Dapat Santunan dan Perlindungan Sosial

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, memastikan seluruh korban tenggelamnya KM Sinar Bangun dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore, akan mendapat santunan dan perlindungan sosial.

Kapal kayu itu, diduga mengangkut lebih dari 200 penumpang, plus puluhan sepeda motor sebelum terbalik dan akhirnya tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara.

Menurut Mensos, santunan akan diberikan terhadap korban ditemukan selamat maupun yang meninggal dunia. Santunan bagi korban meninggal dunia, akan diserahkan kepada keluarga korban atau ahli waris jika sudah ada ketetapan dari Bupati Simalungun.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, harus dipastikan selain pencarian korban, keluarga korban juga harus diurus,” ujar Idrus, kepada wartawan, di sela-sela halalbihalal Kementerian Sosial, di Jakarta, Senin (25/6).

Pada Minggu (24/6/2018) yang lalu, Mensos sudah mengunjungi Danau Toba, lokasi tenggelamnya KM SInar Bangun, dan berdialog dengan keluarga korban. Dalam pertemuan itu, Mensos meminta keluarga korban menyampaikan keluh kesahnya.

Idrus menjelaskan, santunan akan diberikan kepada korban selamat sebesar Rp 2,5 juta per orang, dan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang.

Dari 18 korban selamat, 12 orang di antaranya sudah mendapat santunan dan enam lainnya masih menunggu proses verifikasi identitas pribadi.

“Kemsos harus membantu berapa pun jumlahnya. Tentu sesuai dengan rekomendasi bupati setempat,” katanya.

Saat ini, pihaknya sudah mendirikan dapur umum di sekitar Danau Toba. Dapur umum ini, kata dia, untuk melayani makanan para keluarga korban yang masih menunggu proses pencarian keluarganya yang hilang. Selain itu, dukungan dan layanan psikososial juga diberikan pekerja sosial bagi keluarga korban.

Ke depannya, kata dia, Kemsos juga akan melihat kondisi keluarga korban. Jika tergolong keluarga kurang mampu, maka akan dicek apakah sudah menjadi anggota Program Keluarga Harapan (PKH) atau program Beras Sejahtera (Rastra). Jika belum, akan diharmonisasikan untuk bisa masuk ke dalam PKH atau Rastra.

Menurutnya, keputusan perihal berapa korban yang akan mendapat santunan akan secepatnya dilakukan setelah ada penetapan resmi dari Bupati setempat. Dengan dasar rekomendasi itu, pemerintah akan memberikan bantuan langsung kepada keluarga korban dan dipastikan sampai ke tangan ahli warisnya. (Gan)

Related posts