Suara Karya

Mitigasi Risiko Korupsi, ASN Diminta Perkuat Integritas

JAKARTA (Suara Karya): Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 menemukan, berbagai risiko korupsi, mulai dari penerimaan gratifikasi, perdagangan pengaruh (trading in influence) dan korupsi pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi pemerintah.

Menindaklanjuti temuan itun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga integritas sebagai abdi negara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Selasa (8/3/22) menyebut, 8 hal yang harus diperhatikan setiap pimpinan untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya. Kedelapan hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.

Disebutkan pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Kami dorong implementasi ‘core values’, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan memastikan kembali para ASN paham area rawan korupsi. Semua itu harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama, supaya kasus KKN yang melibatkan ASN tak terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya, menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Tak hanya itu, SE Menteri PANRB No 7/2022 itu juga mengimbau pimpinan instansi untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.

“Sosialisasi dan kampanye ini diharapkan bisa mempengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan, agar tak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” ujar Tjahjo.

Imbauan lainnya adalah menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, memangkas birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

“Dan yang tak kalah penting adalah memperkuat peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai,” katanya.

Lahirnya surat edaran terbaru itu untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip ‘good governance’ serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.

SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan setiap tahun. Karena itu pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (Tri Wahyuni)

Related posts