JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) tengah menyiapkan 2 kebijakan besar yang akan mengubah wajah pendidikan Indonesia.
Pertama, program wajib belajar (Wajar) 13 tahun dimana anak harus mengikuto 1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan formal; serta percepatan pemenuhan kualifikasi akademik guru PAUD dan SD.
Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti menjelaskan, kebijakan wajib belajar 13 tahun telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta diturunkan ke RPJMN dan Renstra Kemdikdasmen.
“Langkah itu penting untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini hingga menengah, dengan mutu yang merata,” kata Suharti dalam diskusi media dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Jakarta, Jumat (19/9/25).
Namun, diakui Suharti, tantangan masih besar terutama terkait kualitas guru. Merujuk pada Data Pokok Pendidika (Dapodik), masih ada sekitar 145 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D4, terutama pada jenjang PAUD dan SD.
Kondisi itu, menurut Suharti, dipengaruhi oleh regulasi lama, di mana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 hanya mensyaratkan lulusan D2 untuk menjadi guru SD.
“Rata-rata guru SD lama adalah lulusan D2 PGSD, karena dulu di era i
Inpres sekolah dasar tahun 70-80an, kebutuhan guru sangat besar hingga ke pelosok desa. Wajar bila hingga kini banyak guru belum S1, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal,” ucapnya.
Selain kualitas guru, persoalan lain ada pada akses PAUD. Data Susenas 2024 menunjukkan angka partisipasi kasar PAUD baru 36 persen, sementara data kesiapan anak masuk sekolah menunjukkan sekitar 22,5 persen pada anak SD yanh belum pernah mengikuti PAUD, baik formal maupun non-formal.
“Data itu semakin menegaskan pentingnya kebijakan wajib belajar 1 tahun prasekolah. Anak butuh kesiapan kognitif, sosial, dan emosional sebelum masuk SD. Dan kesiapan itu dibangun melalui PAUD,” tutur Suharti.
Pemerintah sendiri telah menegaskan komitmennya, yaitu pada Puncak Hari Guru Nasional 28 November 2024 lalu, dimana Presiden memberi arahan agar guru-guru yang belum S1/D4 akan diberi dukungan pendidikan.
“Kualitas guru adalah fondasi. Tanpa guru yang baik, pembelajaran bermutu tidak akan tercapai, meski fasilitas sudah tersedia,” pungkasnya.
Karena itu, lanjut Suharti, dua kebijakan harus berjalan beriringan, yaitu menyiapkan akses pendidikan 13 tahun dan meningkatkan kualifikasi guru. (Tri Wahyuni)
