JAKARTA (Suara Karya): Indonesia segera mencabut status pandemi covid-19 menjadi endemi dalam waktu dekat. Hal ini seiring keputusan organisasi kesehatan dunia atau WHO (World Health Organization) yang secara resmi mencabut status kedaruratan covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu.
Perubahan status pandemi menjadi endemi di Indonesia juga dinyatakan Presiden Joko Widodo. Pada Rabu (14/6/23), Presiden memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi covid-19. Statusnya akan diumumkannya dalam 1-2 minggu kedepan.
Menanggapi wacana perubahan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pelayanan kesehatan pada penyakit covid-19.
“Saat masa endemi, pelayanan kesehatan kedaruratan pandemi covid-19 seperti vaksin dan perawatan pasien tidak lagi gratis. Jika saat pandemi ditanggung APBN, nanti masuk dalam skema pembayaran melalui BPJS kesehatan,” ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (16/6/23).
Untuk karyawan, baik swasta maupun negeri akan dibayarkan perusahaan. Untuk mandiri, bisa bayar sendiri. Sedangkan masyarakat tidak mampu yang masuk kelompok PBI dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Muhadjir menjelaskan, di masa endemi, virus covid-19 dianggap sebagai penyakit umum seperti flu. Vaksinasi covid-19 di masa endemi menggunakan produk dalam negeri, yaitu vaksin Merah Putih.
“Pemerintah sudah tidak impor vaksin lagi, tetapi memakai vaksin Merah Putih yang keampuhannya tidak kalah dibanding skema impor,” ujarnya.
Ditambahkan, tim khusus untuk penanganan covid-19 akan ditiadakan, termasuk peraturan pemerintahnya akan diganti. Pemanfaatan APBN pemerintah fokus untuk peningkatan ekonomi dan program prioritas seperti stunting dan kemiskinan ekstrem.
“Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat,” ucap Muhadjir. (Tri Wahyuni)
