Suara Karya

Pj Gubernur Banten Digugat, Karena Open Bidding Bank Banten

SERANG (Suara Karya) : Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al-Muktabar digugat oleh law firm Sastra Yuda & Partners, melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan tersebut, sebagai langkah hukum terhadap Proses pengisian Direksi dan komisaris Bank Banten melalui open bidding yang dinilai cacat hukum.

Dadang Handayani salah satu anggota tim menyebutkan, surat gugatan Sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang, melalui sestem elektronik Nomor: PN SRG-112022L3O, Senin 28 November 2022. Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tak lain Bank Banten sebagai Tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari dana APBD Pemprov Banten.

Menurutnya, Bank Banten yang dimodali dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Warga masyarakat dikelola oleh Pj Gubernur Banten. “Atas dasar itu sebagai warga masyarakat Banten yang memiliki kepedulian merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor, mengawal, mendukung dan memastikan agar Bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang bukan malah di bonsai,” tegas Dadang.

Dikatakan Dadang, Pj Gubernur dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap keberlangsung Bank Banten.

“Kami berharap dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat. Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tandasnya.

Menurut Dadang, pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, mendapatkan fakta kondisi Bank Banten dibawah kepemimpinan Direktur Utama saat ini telah mengalami perkembangan signifikan dengan melakukan serangkaian langkah perbaikan yang efektif sehingga langkah pembenahan saat ini telah berada pada jalan yang tepat (on the right track) antara lain.

“Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dałam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp. 261 M sudah tepat, dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerjasama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp.34,5 M,” tegasnya. (Wisnu Bangun)

Related posts