JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengeluarkan putusan yang menguntungkan Teguh Raka Wardana dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Koja. Dalam putusan nomor 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kopkar Koja tidak dapat diterima, atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Irawan Santoso, SH, kuasa hukum Teguh, menegaskan bahwa gugatan tersebut dianggap tidak berdasar dan mengada-ada. “Putusan PN Jakut sangat tepat dan benar,” ungkap Irawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Kopkar Koja periode 2023-2026 terhadap Teguh, yang menjabat sebagai ketua umum pada periode sebelumnya. Irawan menjelaskan bahwa gugatan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas, dan penggugat tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Dalam hal ini, tidak bisa mengajukan gugatan atas nama koperasi jika penggugatnya hanya ketua umum seorang diri. Harus minimal 2/3 dari jumlah anggota,” tegas Irawan.
Putusan ini memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa Teguh Raka Wardana merupakan pihak yang benar dalam perselisihan ini. “Pengadilan sudah memberi putusan, artinya klien kami dinyatakan sebagai pihak yang benar,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa hukum terkait koperasi di Indonesia, serta menegaskan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku. (Boy)