JAKARTA (Suara Karya): Wakil Sekjen PKB, Daniel Johan berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU Pemilu yang menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla maju lagi sebagai cawapres, semakin memperbesar peluang bagi Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk maju sebagai cawapres Joko Widodo pada Pilpres 2019.
“Dengan putusan MK itu, segenap kader PKB dan kiai NU berharap peluang Cak Imin sebagai cawapres Jokowi, semakin besar. Itu harapan kita,” ujar Daniel, saat ditanya wartawan terkait terbukanya peluang bagi Cak Imin jadi cawapres Jokowi, di Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut Daniel, ada sejumlah alasan mengapa Cak Imin dinyatakan sebagai paling ideal untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Diantaranya, Cak Imin merupakan ketua umum partai yang memiliki basis suara jelas. Kemudian pengalaman politik dan bernegara yang teruji, serta sebagai bagian utuh dari NU yang menjadi basis umat terbesar di Indonesia.
“Pengalaman legislatif dan eksekutif yang paham persoalan, bisa menambah elektabilitas Pak Jokowi, bagian dari kekuatan nasionalis dan Islam,” ujar Daniel.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (Gan)