Suara Karya

Tak Setuju Mantan Koruptor Nyaleg, KPK: Masih Banyak yang Kompeten

JAKARTA (Suara Karya): Dukungan terhadap larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif, tampaknya semakin menguat. Dukungan tersebut, tak hanya datang dari masyarakat dan para aktivis anti korupsi, juga didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung KPU terkait dengan larangan tersebut.

“Kalau kami dukung KPU. Karena masih banyak orang lain yang kompeten dan berintegritas bagus untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat,” ujar Agus, kepada wartawan, di sela-sela mengikuti acara buka puasa bersama, di kediaman Ketua DPR, Jakarta, Senin (28/5).

Dengan demikian, ujarnya, mereka yang dalam perjalanannya tidak lulus, seharusnya memang tidak perlu dipertahankan.

Sebelumnya, KPU memasukkan persyaratan bagi yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif agar terbebas dari kejahatan luar biasa, yakni kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, termasuk korupsi. Poin korupsi baru dimasukkan karena KPU memandang bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang daya rusaknya luar biasabsehingga KPU memperluas tafsir dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disusun.

Hal tersebut dimaksudkan KPU untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. KPU juga memandang hal itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu seperti yang disebut-sebut oleh DPR, tetapi justru hanya memperluas tafsir saja. (Gan)

Related posts