JAKARTA (Suara Karya): Pedagang meminta haknya tak hilang di Pasar Blok G, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Direktur Utama PD Pasar Jaya Agus Himawan menyatakan akan memberikan solusi terbaik dalam pembangunan bagi pedagang di pasar tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agus Himawan diawal pembicaraan dalam pertemuan antara perwakilan Pedagang Blok G dengan pihak PD Pasar Jaya di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami sudah sosialisasi (pembangunan Blok G) dan bagi kami, pasar adalah penghasilan utama, dalam pembangunan ini bagaimana nanti ada solusi terbaik bagi pedagang,” ucapnya.
Pada pertemuan penuh suasana keakraban, Agus yang menyatakan baru menjabat 10 bulan sebagai Dirut PD Pasar Jaya mengaku senang dengan kritikan dari pedagang.
“Saya senang mendapat kritikan dari pedagang tetapi, ingat pula jaga nama PD Pasar Jaya. Silahkan kritik, saya terima,” cetusnya.
Pedagang diwakili Koperasi Pasar (Koppas) Blok G dipimpin oleh Hasan Basri, pada kesempatan ini didampingi oleh Ketua I Desmawita, Ketua II Kambar Manday, dan Sekretaris Donny Candra, serta sejumlah pedagang lainnya.
Hasan Basri mengatakan, sesuai dengan pernyataan Agus, pedagang memnag mengharapkan agar ada solusi terbaik bagi mereka di pasar yang dikatakannya penuh dengan ‘aroma hukum’.
“Banyak aroma hukum di sini (Pasar Blok G) tapi disini kita tak bicara ini. Kits bicara bagaimana pedagang benar-benar mendapatkan solusi terbaik, win-win solution,” ujarnya.
Hampir semua pedagang ikut memberikan pendapat karena dikasih ruang oleh Dirut Agus. Donny meminta semua pedagang eksisting tertampung jangan orang lain yang masuk pasca pembangunan. Desmawita berapi-api menyatakan pembangunan Blok G yang mangkrah lima tahun malahan diisi oleh paea tuna susila, kriminal, dan lainnya.
Kambar Manday menyatakan jumlah pedagang teregistrasi pada 2019 menurut PD Pasar Jaya sebanyak 878 pedagang semua sudah membayar kewajibannya, supaya semua tertampung.
“Permintaan pedagang registrasi yang berlaku yang dilakukan pada 2019 supaya mendapat perhatian. Pedagang sudah melunasi tetapi kenapa banyak kios pedagang yang disegel dan pembatalannkios oleh manajer area M Yamin Pane. Sepertinya hak pedagang dihilangkan,” paparnya seraya memperlihatkan bukti berupa kuitansi pembayaran dirinya kepada PD Pasar Jaya bertahun 2018.
Kambar membuka juga masalah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dijanjikan selesai pada Januari 2020 namun tidak demikian.
“Kondisi pasar tambah parah, pada saat hujan banjir di dalamnya, kios ditutup, bahkan tempst hewan buang kotoran. Sementara TPS yang dijanjikan pada 2019 satu tahun selesai tidak ada sama sekali. Kami penuhi kewajiban tapi hak pedsgang tak dipehuni, kata Kambar. (dra)