JAKARTA (Suara Karya): Wamenpora Taufik Hidayat, memberikan apresiasi Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan terus mengalami perkembangan.
“Peraturan yang berhubungan tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan tiap tahun harus ada perubahan. Kalau gak pernah ada perubahan buat apa, karena semua itu demi kemajuan pemuda di semua sektor, ” jelas Taufik seusai memimpin rapat koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga tentang pelayanan kepemudaan di Auditoriuam Kemenpora, Senayan Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Taufik lanjutkan, Rakor hari ini sebagai Kick Off penyusunan Perpres yang baru, yang akan memuat RAN Pelayanan Kepemudaan. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan merumuskan arah kebijakan lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan nantinya.
Menurutnya, pemuda memegang peranan strategis sebagai penggerak pembangunan bangsa. Tidak dapat dipisahkan dari dinamika perubahan global yang terus berkembang. Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemuda adalah WNI berusia 16 hingga 30 tahun masa kehidupan yang penuh energi dan potensi untuk membawa perubahan nyata dalam masyarakat. Persoalan pemuda bersifat lintas sektor,”paparnya.
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan menyampaikan, pemuda sangat perlu disiapkan melalui pelayanan kepemudaan menuju Indonesia emas 2045. Dengan harapan, saat Indonesia ulang tahun ke-100 para pemuda tentunya akan menjadi pemimpin, sehingga harus disiapkan sedini mungkin dari sekarang.
“Dengan begitu program kegiatan yang dilakukan betul-betul bisa memberdayakan pemuda, pemuda tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjeknya pembangunan. Rakor ini diikuti 58 K/L masing-masing mengirimkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madyanya,” ujar Yohan.
“UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disambung dengan Perpres No.43 tahun 2022, memang mengamanahkan bahwa Menpora sebagai koordinator pembangunan pemuda melakukan koordinasi dengan K/L lainnya. Salah satu senjatanya adalah Perpres, Rencana Aksi Nasional (RAN). Di dalam RAN itu berisi konsensus dari masing-masing K/L untuk bersama-sama berkolaborasi menyelenggarakan program kegiatan terkait pelayanan kepemudaan,” imbuhnya.
Hal itu tentunya sangat sejalan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan SDM pemuda disemua sektor sangat penting sekali. Dengan harapan cita – cita menuju Indonesia emas di tahun 2045 akan berjalan lancar dan terkabul. (Warso)