Suara Karya

Terseret 3 Kasus Korupsi, Brankas Rahasia Rp476 Miliar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disita

Barang sitaan Reserse Krimsus Polri (Gambar Ilustras)

JAKARTA — Kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Hal ini terjadi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya membongkar keterlibatannya dalam tiga kasus korupsi sekaligus.

Tim gabungan melancarkan rangkaian penggeledahan besar-besaran di 12 hingga 13 lokasi berbeda untuk mengusut tuntas perkara ini.

Rangkaian penggeledahan tersebut meliputi kediaman pribadi Febrie di Sentul hingga beberapa lokasi bisnis tersembunyi, termasuk kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Terjerat Tiga Kasus Korupsi Besar sekaligus
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi utama.

Pertama, kasus penyimpangan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu gangguan listrik total (blackout) meluas di wilayah Sumatra.

Pemadaman listrik berskala besar tersebut berlangsung dari tanggal 22 Mei sampai 24 Mei 2026 dan berdampak luas bagi warga di Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Utara.

Kedua, dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyelesaian perkara terkait kasus korupsi PT Asabri oleh oknum penyelenggara negara.

Kasus korupsi dan pencucian uang Asabri ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2019, lalu mencuat ke publik sebagai mega skandal pada tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.

Skandal megah ini melibatkan jajaran manajemen internal PT Asabri serta pihak swasta.

Beberapa nama yang terjerat antara lain Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2012–Maret 2016 yang divonis 15 tahun penjara di tingkat banding.

Selain itu, ada Letjen (Purn) Sonny Widjaja (divonis 18 tahun), Bachtiar Effendi (divonis 15 tahun), Hari Setianto (divonis 15 tahun), serta Ilham Wardana Siregar yang meninggal dunia saat proses hukum berjalan.

Ketiga, Febrie juga diduga terlibat gratifikasi dalam kasus anak usaha PT Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau National Resources (KNI).

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang atau penanganan perkara di lingkungan anak perusahaan tersebut pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2025.

Penyidikan menegaskan bahwa perkara ini murni terkait suap transaksi keuangan dan bukan korupsi pada proses produksi bajanya.

Penemuan Brankas Rahasia Rp476 Miliar di Dinding Rumah
Buntut dari rentetan kasus tersebut, penyidik bergerak cepat menyusuri sejumlah aset berharga yang dimiliki oleh tersangka.

Penyidik gabungan melakukan penggeledahan di rumah mewah Febrie yang terletak di kawasan Sentul City, Bogor, pada Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Dalam operasi penggeledahan tengah malam tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang sengaja ditanam di dalam dinding rumah.

Saat dibuka, brankas itu berisi aset bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai Dolar AS senilai USD 4.767.300, Dolar Singapura senilai SGD 14.083.800, hingga uang tunai pecahan Rupiah.
Total estimasi nilai sitaan dari dalam dinding rumah tersebut mencapai Rp476 miliar.

Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui bahwa rumah mewah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya.

Namun, ia mengklaim bahwa tumpukan uang tunai dan emas yang ditemukan di dalam brankas tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.

Total Aset Jauh Melampaui LHKPN, Febrie Mengundurkan Diri

Temuan fantastis ini berbanding terbalik dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie secara resmi ke KPK.

Dalam laporan resminya, harta kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miar, yang didominasi oleh aset tanah, bangunan, serta kendaraan.

Harta sebesar Rp476 miliar yang ditemukan di dalam brankas rahasia tersebut terbukti sama sekali tidak tercantum dalam laporan LHKPN miliknya.

Setelah peristiwa penggeledahan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.(Wisnu Bangun)

Related posts