Suara Karya

ILLEGAL FISHING
 Anak Buah Trenggono “Sikat” Kapal Ikan yang Langgar Aturan

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono (tengah). (Foto:Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pencurian ikan atau penangkapan ikan di laut Indonesia yang tidak sesuai aturan yang berlaku akan ditindak tegas. Penegakan peraturan ini juga berlaku untuk kapal ikan Indonesia maupun asing, untuk mencegah terjadinya penangkapan berlebih (overfishing) di wilayah tangkapan tertentu.

Tindakan tegas itu baru-baru ini dilakukan Kementerian Kelautan dan perikanan terhadap dua kapal ikan lokal. Mereka diamankan petugas, karena beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

“Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Antam Novambar, melalui siaran persnya yang diterima suarakarya.co.id di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam

Saat ini lanjut Antam, proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus terjadi.

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing).

Ipunk juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Ipunk.

Untuk diketahui, di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). (Bayu)

Related posts