BENGKULU (Suara Karya): Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah menghadapi berbagai persoalan, khususnya menyangkut kondisi koperasi, diantaranya terkait masalah kelembagaan, ijin usaha, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan persoalan koperasi tidak melakukan rapat tahunan anggota.
Yang paling mengerikan, kata dia, terkait maraknya penipuan berkedok koperasi, serta bermunculannya kasus investasi bodong yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Persoalan-persoalan itu, tentu saja harus segera dibenahi melalui pemetaan dan penataan data koperasi.,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan pembukaan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan’, di Bengkulu, Selasa (17/7).
Dia juga mengatakan, dalam upaya membenahi koperasi tersebut, pihaknya melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi pengawasan koperasi.
“Kami juga melakukan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam serta melakukan monitoring dan evaluasi hasil pengawasan,” ujarnya menambahkan.
Dikatakannya, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini melakukan bimbingan teknis tentang pengawasan koperasi serta melakukan sosialisasi peraturan pengawasan koperasi.
Hal ini dilakukan, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kembali kasus investasi bodong ebagai bentuk penipuan berkedok koperasi.
“Kasus itu, mengatasnamakan KSP (koperasi simpan pinjam). Tapi mereka melayani bukan anggota atau calon anggota dengan jumlah jauh lebih besardari anggotanya sendiri, serta memakai nama nasabah dengan memberikan bunga tinggi” ujar Suparno menambahkan.
Karenanya, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Koperasi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan UKM, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
“Satgas itu, sifatnya adhoc (sementara) dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi yang didanai oleh dekon,” ujar Suparno menambahkan.
Hal itu, kata dia, juga merupakan stimulan dalam upaya meningkatkan kinerja pengawasan koperasi di daerah, dimana pengawasan koperasi merupakan tugas dan fungsi baru bagi pemerintah.
Menurut Suparno, pembentukan Satgas yang sudah berjalan ini, katanya, merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014. Atas dasar itu, maka Kemenkop dan UKM dalam pengawasan koperasi terbatas sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi Di sisi lain, ujar dia, sesusai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah telah terbentuk struktur organisasi dan tata kerja (Stock) daerah, termasuk di dalamnya terdapat sub urusan yang melaksanakan fungsi pengawasan koperasi. (Gan)