JAKARTA (Suara Karya): Bank Sinarmas Tbk digugat oleh nasabahnya di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu karyawannya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1091/Pdt.G/2024/PN.Sby.
Rimhot P. Siagian, S.H., kuasa hukum pihak penggugat, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang karyawan Bank Sinarmas di kantor cabang Surabaya. Karyawan tersebut diduga menguras habis dana nasabah dengan total kerugian sebesar Rp1.296.326.600.
Menurut Rimhot Siagian, kejadian ini terungkap saat Bank Sinarmas melakukan investigasi internal. Ditemukan bahwa pada periode 2 Mei 2023 hingga 15 September 2023, karyawan tersebut menyalahgunakan kartu debit milik nasabah untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan meliputi penarikan tunai, transfer dana ke rekening pribadi, dan pembayaran belanja daring.
Dalam gugatannya, Rimhot menambahkan bahwa Bank Sinarmas dinilai melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan ganti rugi kepada nasabah atas kerugian tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020.
“Pasal 4 UUPK dengan jelas mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan kenyamanan, hak atas informasi yang benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, dan hak-hak lainnya yang dilindungi peraturan perundang-undangan,” ujar Rimhot Siagian.
Dalam petitumnya, Penggugat mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I (Bank Sinarmas Kantor Cabang Surabaya) dan Tergugat II (Bank Sinarmas Kantor Pusat) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp1.296.326.600.
4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp15.103.706.128.
5. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik para Tergugat.
8. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Gugatan ini dijadwalkan untuk disidangkan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan gugatan. Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, upaya mediasi yang dilakukan para pihak telah mengalami kegagalan. (Boy)