JAKARTA (Suara Karya): Bank Indonesia (BI) berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024.
Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta Arlyana Abubakar mengatakan, salah satu langkah penting yang diambil pemerintah dalam menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia adalah kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
“Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pada prinsip halal, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat muslim,” kata Arlyana, pada seremonial pendirian Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan penyerahan sertifikat halal kepada Rumah Pemotongan Hewan/ Unggas serta pelaku usaha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (12/1/2023).
Dia menegaskan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, menjaga perlindungan konsumen, dan mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Diharapkan upaya bersama ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, serta melangkah menuju tujuannya sebagai pusat halal dunia.
Arlyana menegaskan, bahwa pihaknya juga turut andil dalam mempercepat sertifikasi halal dan penguatan ekonomi syariah. Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lembaga-lembaga terkait, termasuk melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), membawa hasil positif. DKI Jakarta berhasil meraih 6 penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023, sebagai pengakuan terhadap inisiatif pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Arlyana Abubakar juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan BPJPH yang telah bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan rangkaian pelatihan tahun 2023 dan mendukung tercapainya:
a. Pendirian 3 (tiga) Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), yakni LP3H Darunnajah, LP3H LDII dan LP3H STAIMI.
b. Sertifikasi Halal untuk 2 (dua) Kawasan Halal Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/U) Rorotan dan Pasar Minggu.
c. Sertifikasi Halal untuk 48 (empat puluh delapan) Pelaku Usaha (Kuliner) di kawasan Masjid Istiqlal.
d. Sertifikat Pelatihan untuk 35 (tiga puluh lima) Petugas Pendamping Proses Produk Halal LP3H Istiqlal Halal Center, yang berasal dari berbagai masjid dan pesantren di DKI Jakarta
e. Sertifikat Pelatihan untuk 30 (tiga puluh) Peserta Penyelia Halal yang merupakan UMKM DKI Jakarta
Selain itu, dalam kegiatan ini, Bank Indonesia Jakarta juga turut memberikan bantuan kepada Masjid Istiqlal berupa sarana prasarana operasional Masjid melalui Program Sosial Dedikasi untuk Negeri yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BI Jakarta kepada Imam Besar Masjid Istiqlal. (Boy)