JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan gerakan nasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagai langkah menghadapi ancaman musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino 2026.
Gerakan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut, bertema ‘Pencegahan Kebakaran Gambut Menghadapi El Nino 2026’, yang dibuka Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat (10/7/26).
Dalam kesempatan itu, Jumhur menegaskan, pemerintah tengah menggelar rapat kerja berskala besar yang dilaksanakan secara paralel di berbagai daerah.
Upaya tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat sebagai bagian dari aksi nasional terkoordinasi untuk mencegah kebakaran lahan, gambut, dan tempat pemrosesan akhir sampah selama periode kemarau panjang.
“Ini menunjukkan besarnya skala dan tingkat urgensi upaya pencegahan kebakaran lahan, gambut, dan tempat pemrosesan akhir sampah selama periode kemarau panjang,” ujarnya.
Menurut Jumhur, sehari sebelumnya pemerintah juga mengikuti pertemuan bersama tiga menteri negara ASEAN di Bali yang membahas kebakaran hutan dan lahan, termasuk potensi kebakaran di kawasan pesisir dan laut.
Keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut menunjukkan, upaya pencegahan karhutla nasional merupakan bagian dari respons regional terhadap ancaman kabut asap lintas batas, kekeringan berkepanjangan, dan kebakaran yang terus berulang.
Gerakan nasional tersebut melibatkan hampir 400 perusahaan pemegang konsesi yang mengelola jutaan hektare kawasan perkebunan, industri minyak, dan berbagai sektor lainnya. Kepada para pelaku usaha, Jumhur menegaskan, kebakaran tak boleh terjadi di wilayah konsesi.
Instruksi utama pemerintah, kata Jumhur, adalah memastikan seluruh titik yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran dapat dicegah sejak dini. Perusahaan diminta mengelola lahannya secara proaktif, tak sekadar bereaksi setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah pun menempatkan tanggung jawab langsung kepada para pemegang konsesi untuk memastikan wilayah mereka terlindungi, diawasi, dan tetap memiliki tingkat kelembapan yang memadai selama musim kemarau.
Pembasahan Kembali Gambut
Salah satu strategi utama yang ditekankan pemerintah adalah pembasahan kembali atau rewetting ekosistem gambut melalui pengendalian muka air tanah, terutama di kawasan yang memiliki kanal dan saluran drainase.
Langkah tersebut dilakukan dengan menyekat, mempersempit, atau mengendalikan aliran kanal, agar air tidak cepat mengalir ke sungai maupun wilayah hilir. Upaya itu mempertahankan cadangan air di dalam bentang alam dan menjaga lahan tetap lembap.
Dalam ekosistem gambut, drainase yang tidak terkendali menyebabkan permukaan air tanah menurun sehingga lahan menjadi kering dan sangat mudah terbakar.
“Karena itu, pengelolaan kanal adalah langkah penting untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga keberlanjutan vegetasi,” tuturnya.
Jumhur mengungkapkan, selama periode El Nino yang berkepanjangan, lebih dari 20 ribu tindakan pengelolaan kanal dan pembasahan kembali perlu dilakukan dalam beberapa bulan kedepan.
“Pembangunan sekat kanal dan berbagai upaya menahan air harus segera dilakukan agar pengeringan lahan tidak terus berlanjut,” katanya.
Ditambahkan, pemerintah juga memperluas tanggung jawab perusahaan hingga ke kawasan sekitar konsesi. Perusahaan tidak saja bertanggung jawab atas lahan di dalam batas formal konsesi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah sekitarnya.
Dalam radius hingga 5 kilometer dari batas konsesi, perusahaan diminta bekerja sama dengan masyarakat, tokoh setempat, dan pemerintah daerah untuk membangun sekat kanal, mengelola drainase, serta melakukan pembasahan kembali lahan.
Pendekatan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sistem air dan penyebaran api tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi.
“Kawasan kering di luar konsesi dapat memicu kebakaran yang merembet ke wilayah perusahaan, sementara pengeringan di dalam konsesi juga dapat berdampak pada desa dan ekosistem di sekitarnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Jumhur kembali menekankan pentingnya membangun gerakan bersama dalam pencegahan karhutla dan pemulihan lingkungan. Para deputi diminta menghimpun seluruh pemangku kepentingan dan memastikan keterlibatan mereka dalam berbagai langkah mitigasi.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak terkait lainnya. Kewenangan tersebut diperkuat dengan adanya sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Perusahaan yang lalai dapat dikenakan kewajiban pemulihan lingkungan, denda dalam jumlah besar, hingga sanksi hukum yang berpotensi mengancam keberlangsungan usahanya.
Komitmen pemerintah tersebut mendapat dukungan dari dunia usaha. Deputy Director of Corporate Affairs Asia Pulp & Paper (APP), Iwan Setiawan menyatakan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat pencegahan karhutla, khususnya untuk menjaga ekosistem gambut.
“Forum seperti ini sangat penting bagi kami sebagai pelaku usaha yang mengelola areal gambut untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami mendukung upaya pencegahan karhutla melalui water sharing dan restorasi fungsi hidrologis ekosistem gambut di kawasan penyangga bersama para pemangku kepentingan,” ujar Iwan.
Dukungan serupa disampaikan Department Head Water Management PT TH Indo Plantation (THIP), Eko Hariyono. Forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, sekaligus melindungi ekosistem gambut di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain memperkuat langkah pencegahan, KLH/BPLH terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui pemantauan kondisi hidrologi gambut, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta optimalisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Hingga saat ini, ada 413 perusahaan telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pengawasan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan gambut secara berkelanjutan. (Tri Wahyuni)
