JAKARTA (Suara Karya): PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dengan PT Bank SUMUT – Unit Usaha Syariah melakukan Penandatanganan Kerja sama Induk dan Turunan. Penandatangan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya di tandatangan tahun 2015 dan berakhir di tahun 2018.
Diketahui, kerja sama tersebut tentang penjaminan multiguna, penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan konstruksi dan pengadaan barang /jasa, penjaminan modal kerja dan investasi.
Adapun penjaminan multiguna adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi berbagai keperluan terjamin (MAKFUUL ‘ANHU) yang diberikan oleh penerima jaminan (MAKFUUL LAHU) kepada terjamin, baik secara langsung maupun melalui perusahaan/lembaga pemerintah (departemen/non-departemen/koperasi karyawan (kopkar)/koperasi pegawai (kopeg) yang pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan penghasilan.
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo mengatakan, penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) adalah penjaminan atas pemberian janji secara tertulis dari penerima jaminan kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu.
Diungkapkan Gatot, kerja terhadap terjamin yang memperoleh surat perintah kerja (SPK/Gunning) dari pemberi kerja, penjaminan atas keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal serta tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya, dan penjaminan atas kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa sesuai ketentuan penerima jaminan.
“Penjaminan modal kerja dan investasi adalah penjaminan atas penyediaan dana oleh bank untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang berdasarkan prinsip akad musyarakah, mudharabah, murabahah, istishna, salam serta penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk mendanai kebutuhan pembelian atau pengadaan barang investasi dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, pelunasan atau peningkatan kapasitas usaha yang berdasarkan prinsip akad murabahah atau musyarakah,” kata Gatot di Jakarta, Rabu (2/5).
Pada penjaminan tersebut, terjamin (debitur yang dijamin) adalah usaha mikro, kecil, menengah dan besar serta terjamin perorangan. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gatot Suprabowo selaku Plt Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, sedangkan Bank Sumut – Unit Usaha Syariah diwakilkan oleh Edie Rizliyanto selaku Direktur Utama.
Selain kedua direktur tersebut, acara tersebut juga dihadiri Rizal Pahlevi (Komisaris Utama Bank Sumut), Hendra Arbie (Komisaris Bank Sumut), Tengku Mahmud Jeffry (Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut), Bakti Prasetyo (Komisaris Utama Jamkrindo Syariah), Achmad Sonhadji (Direktur Operasional Jamkrindo Syariah) serta beberapa pemimpin divisi dan staf dari kedua belah pihak. (Devita)