JAKARTA (Suara Karya): Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan ketatanegaraan bila gugatan ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya berharap gugatan itu tak dikabulkan MK, karena ketatanegaraan kita akan rusak kalau dikabulkan. Padahal sistem ini sudah terbangun melalui demokrasi,” ujar Titi, di Jakarta, Senin (23/7).
Menurut dia, bila gugatan itu dikabulkan, sama artinya tidak ada persyaratan masa jabatan cawapres. “Kalau nantinya tidak ada persyaratan masa jabatan cawapres, jelas berpotensi merusak ketatanegaraan,” katanya.
Dia menambahkan, bila tidak ada persyaratan jabatan bagi cawapres, dikhawatirkan dapat membangkitkan sikap fanatisme figur di kalangan masyarakat. Dengan demikian, kemunculan figur baru dalam kepemimpinan negara akah terhalangi.
Padahal, lanjutnya, Indonesia sejauh ini telah menjadi negara percontohan demokrasi yang baik di kawasan Asia Tenggara, Asia bahkan global.
“Apa kita membiarkan demokrasi kita masuk fanatisme figur dengan merekonstruksi masa jabatan? Upaya menghilangkan masa jabatan lewat uji materi ini upaya melemahkan konsolidasi dan progresifitas demokrasi kita di kawasan dan global,” ujar Titi.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika fanatisme figur ini dibiarkan maka secara politik dapat melemahkan parpol yang selama ini berperan penting dalam sistem demokrasi di negeri ini.
“Pelemahan parpol itu salah satu penyebab yang harus dihindari adalah fanatisme berbasis individu. Tentu harus ditolak. Kalau ini dibiarkan, bisa terjadi penurunan demokrasi,” ujarnya. (Gan)