JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah segera menentukan langkah hukum untuk menghentikan atau melanjutkan laporan polisi terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Saya akan ambil keputusan hari ini (Selasa) lanjut atau tidak,” kata Fahri di Jakarta, Selasa (26/6).
Fahri didampingi pengacara Mujahid Latief mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi alasan rencana sebelumnya untuk mencabut laporan terhadap Sohibul.
Fahri mengaku sempat berencana mencabut laporan yang dituduhkan kepada Sohibul lantaran memasuki Ramadhan.
Bahkan Fahri berdiskusi dengan sejumlah petinggi PKS guna membahas tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media pemberitaan itu.
Selain itu, Fahri juga mengungkapkan para kader PKS “merayu” untuk mencabut laporan tersebut sehingga hal itu akan disampaikan kepada penyidik kepolisian.
Namun Fahri menyebutkan dirinya membuka diri kesempatan untuk berdamai dengan cara mencabut laporan terhadap orang nomor satu di PKS itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan “yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS”.
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi. (Pram)