Suara Karya

Kemdikbudristek Pastikan Kelancaran Pencairan dan Pendaftaran Baru KIP Kuliah 2024

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan data cadangan (back-up) bagi penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tetap aman.

“Proses pemulihan sistem KIP Kuliah memakai data cadangan di Pusat Data Kemdikbudristek. Kami pastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya, baik penerima lama maupun baru KIP Kuliah,” kata Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti, di Jakarta, Senin (1/7/24).

Ditambahkan, proses pemindahan, pemulihan dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah itu membutuhkan waktu. Diharapkan, sistem KIP Kuliah kembali beroperasi paling lambat pada 29 Juli 2024.

Pemulihan itu dilakukan Kemdikbudristek menyusul terjadinya insiden pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

Pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Saat terjadi masalah pada PDNS2, ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.

“Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Proses pemulihan sistem dijadwalkan selesai akhir Agustus 2024,” ujar Suharti.

Untuk itu, ia meminta kepada perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024.

“Silakan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek untuk proses pencairannya,” tuturnya

Selagi proses pemulihan dilakukan, Kemdikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung. Bagi 853.393 orang pendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem terkendala, bisa mengajukan klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.

Klaim ulang dibuka mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024. Pada rentang waktu itu, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data pendukung lain pendaftaran KIP Kuliah.

Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

“Perguruan tinggi juga diminta mengundur tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah dinilai selesai,” katanya.

Pernyataan itu telah disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirim Kemdikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI mulai dari Wilayah I hingga wilayah XVII.

Kemdikbudristek akan terus menyampaikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemdikbudristek.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses ke laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177. (Tri Wahyuni)

Related posts