Suara Karya

Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung Usulan KY

JAKARTA (Suara Karya): Sepuluh fraksi di Komisi III, menyetujui dua calon hakim agung yang akan mengisi kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Kedua hakim agung dipilih, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Kedua hakim agung terpilih itu adalah, Abdul Manaf yang akan mengisi kamar peradilan agama, dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata.

Wakil Ketua Komisi III, Desmon J Mahessa yang memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut menilai, secara normatif kedua calon hakim agung tersebut memenuhi syarat. Meski demikian, dia menilai masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua hakim agung terpilih tersebut.

“Peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahakamah Agung kami penuhi walau dengan berdebat panjang. Kami memutuskan dengan aklamasi. Dan sebagai catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali. “Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Dan kecenderungan KY hari ini memilih calon hakim itu hanya normatif saja,” ujar Desmon.

Dia mengatakan, Komisi III melihat MA belum tepat sebagai tempat mencari keadilan.

Dalam kasus-kasus tertentu, katanya, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan.

“Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung. Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon hakim agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah,” kata Desmon, kepada para wartawan usai memimpin rapat, Rabu (11/7). (Gan)

Related posts