Suara Karya

Kasus Bakamla, Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/5), terkait kasus suap pembahasan anggaran Bakamla di DPR. Idrus Marham diperiksa sebagai saksi dari tersangka Fayakhun Andriadi.

Usai diperiksa di Gedung KPK, Idrus Marham tidak mau berkomentar lebih lanjut. “Tanya saja di sana nanti. Pokoknya, sudah saya berikan konfirmasi,” kata Idrus Marham yang juga politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai menyebut nama Idrus Marham usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari  Fayakhun Andriadi.

“Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaannya bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI pada bulan April (2017) yang lalu tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan kepada saya pada bulan Juni. Ini ‘kan tidak masuk logika,” kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5).

Berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa ada beberapa nama juga yang diduga turut menerima uang untuk dukungan pencalonan Fayakhun tersebut.

“Jadi, KPK cuma mengatakan bahwa ada beberapa nama yang disebutkan, seperti Pak Idrus, kemudian ada Pak Freddy tetapi memang menurut tadi penyidik bagus karena ini disebut, dia hanya mau untuk konfirmasi karena takutnya kalau sampai di persidangan ‘kan nanti jadi persoalan baru ‘kan,” kata dia.

Idrus pun enggan menanggapinya lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media soal uang aliran dari Fayakhun itu.

“Ya, Allah, ya, sudahlah. Saya katakan ‘kan saya sudah bilang tadi substansinya di sana tetapi saya sudah jelaskan semua, ya,” kata Idrus. Namun, ia mengaku  dikonfirmasi penyidik soal tuduhan tersebut.

“Ya, konfirmasi apa yang dituduhkan itu kan sudah saya jelaskan,” ujar Idrus.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari 2018.

 

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS. (Vicky Andre)

Related posts