JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mobil dinas tidak boleh dibawa mudik pada masa Lebaran 2018 karena bukan milik pribadi.
“Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,” kata Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu.
Syarif mengingatkan memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. “Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB,” ucap Syarif.
Ia menambahkan mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dirinya pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.
“Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.
“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman di Jakarta, Senin (30/4).
Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi. “Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Asman yang mengaku sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. (Victor AS)