JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Djoko Martono dalam penyidikan kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Martono, Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/8).
Selain Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/8) kembali memeriksa Direktur PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Johannes.
Febri menyatakan bahwa lembaganya masih membutuhkan keterangan Sofyan terkait mekanisme kerja sama terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan juga sejauh mana pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan dengan tersangka ataupun pihak lain.
“Termasuk apakah saksi mengetahui atau tidak tentang aliran dana. Jadi, itu perlu diperinci lebih lanjut dan juga mengkonfirmasi beberapa dokumen-dokumen yang disita sebelumnya tentu yang ada kaitannya,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ardiansyah)