Suara Karya

Lindungi Masyarakat dan Dukung Dunia Usaha, Pemerintah Kawal Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026, untuk memastikan perlindungan masyarakat sekaligus memberi kepastian dan dukungan kepada dunia usaha.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/26).

Rapat tersebut melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan implementasi, memperkuat koordinasi, serta mengantisipasi berbagai persoalan teknis di lapangan.

Menko PMK, Pratikno mengatakan, sertifikasi halal memberi kepastian bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan sekaligus memperkuat kepercayaan.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberi kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujarnya.

Ditambahkan, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, asosiasi, serta masyarakat.

Kolaborasi tersebut mencakup penguatan rantai pasok dan ketersediaan bahan baku, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing.

Pemerintah juga menekankan afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi JPH tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberi perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan memakai produk. Memberi nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” kata Haikal.

Ia menegaskan pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar implementasi kewajiban halal berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.

Haikal mengatakan, halal pada dasarnya memberi perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan produk halal. Karena itu, implementasinya bukan berupa larangan maupun pembatasan, melainkan memberi kenyamanan sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan, pentingnya memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dengan mengantisipasi berbagai persoalan teknis.

Beberapa hal yang perlu diselesaikan, antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian/lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.

Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme kendali dan komunikasi publik yang memberikan informasi serta pedoman yang sama kepada pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri.

“Harapan Presiden memberi perlindungan kepada masyarakat, memberi kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” ujar Dudung.

Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI, Teuku Riefky Harsya melihat penguatan ekosistem halal sebagai peluang bagi industri kreatif dan UMKM Indonesia untuk memperluas pasar.

“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” kata Teuku Riefky.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk Indonesia dalam memperluas akses pasar internasional. Ia mencontohkan sertifikasi halal menjadi salah satu nilai tambah bagi produk Sour Sally dalam ekspansinya hingga membuka 48 cabang di Filipina. (Tri Wahyuni)

Related posts