Suara Karya

LSM: Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Berpotensi Tidak Netral

JAKARTA (Suara Karya): Perkumpulan Jaga Pemilu menyorot netralitas penyelenggara Pemilu di luar negeri. Karena hampir mayoritas duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri merupakan perwakilan dari partai politik atau relawan.

Salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Wahyu Susilo mengungkapkan, posisi Duta Besar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan secara tidak langsung akan memengaruhi netralitas.

“Ini sudah terjadi pada Pemilu 2014, ketika ada kejanggalan dari salah satu calon dari parpol saat kami menemukan 35 ribu surat suara dengan satu coblosan. Lalu pada 2019 di Malaysia, ditemukan surat suara yang sudah tercoblos ke calon legislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu disampaikan saat menjadi pembicara di diskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu, di Jakarta, Rabu (10/1/24).

Wahyu menambahkan, atase pertahanan juga rawan tidak netral saat pelaksanaan Pemilu di luar negeri. Karena, peran atase pertahanan sangat kuat terkait pengamanan dan juga menjadi bagian dari desk Pemilu.

“Kualitas penyelenggaraan Pemilu di luar negeri terus merosot. Salah satu alasannya, karena tidak ada lagi desk Pemilu di bawah Kementerian Luar Negeri yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu di luar negeri,” ujarnya.

Pada 2004, 2009 dan 2014, lanjut Wahyu, desk Pemilu yang dikelola Kemenlu cukup membantu penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, serta memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014, tidak ada lagi desk Pemilu.

“Dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,” ujarnya.

Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara Pemilu di luar negeri bersifat permanen.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap dipertanyakan setiap penyelenggaraan Pemilu.

Kata Agus, KASN sudah memberi sanksi kepada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu sudah mempunyai nomor anggota partai politik.

Ketidaknetralan ASN memang banyak terjadi di Kementerian/Lembaga. Namun, KASN sulit untuk menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN di Kementerian/Lembaga.

“KASN sekarang dalam posisi sulit karena sejak keluarnya UU No 20 tahun 2023, KASN tidak lagi menjadi komisi dan tak punya wewenang untuk mengawasi aparatur sipil negara,” kata Agus.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania Iskandar, LPSK memberi jaminan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam Pemilu.

“Minggu lalu, LPSK menerima permohonan perlindungan yang disampaikan seseorang, karena adanya penganiayaan yang dilakukan oknum militer. Saat ini sedang ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan,” katanya.

Ke depan, LPSK siap membantu siapa pun yang memerlukan perlindungan dengan menghubungi LPSK melalui akun whatsapp 0857-7001-0048, atau mengontak 148 selama jam dan hari kerja.

Pengguna android dapat mengunduh aplikasi Perlindungan LPSK dari google playstore.

“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LPSK dan via surat ke alamat LPSK,” kata Livia seraya menyebut alamat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 No 47-49, RT 6/RW1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani menyambut baik kolaborasi dengan KASN dan LPSK, yang memungkinkan LPSK tak hanya perlindungan secara fisik, tapi juga perlindungan di dunia maya.

Selain itu ia juga berharap Jaga Pemilu dan lembaga-lembaga pemantau lain terus proaktif untuk menemukan dan mengadvokasi pelanggaran Pemilu. (Tri Wahyuni)

Related posts