Suara Karya

MAKI Optimis MK Kabulkan Gugatan Judicial Review UU Nomor 2 Tahun 2020

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Suarakarya.co.id/ist)

JAKARTA (Suara Karya): Koordinator MAKI optimis gugatan judicial review terhadap UU No 2 Tahun 2020 yang dilayangkannya ke MA akan dikabulkan, meskipun gugatan sebelumnya mengenai judicial review Perppu Corona ditolak.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena kehilangan obyek. Sehingga, MAKI pun telah mengajukan gugatan atas undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

“Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan menjadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang Kamis minggu kemarin sudah sidang perdana agenda pendahuluan,” kata Boyamin Saimin yang disampaikan melalui rilis yang diterima suarakarya.co.id, Jakarta, Selasa (23/6/2020) malam.

Boyamin menyatakan lebih optimistis gugatan kedua yang disampaikannya kepada MK bakal dikabulkan karena sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang judicial review Perppu. Dalam gugatan kedua ini, ujarnya ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah disebabkan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya.

Dia tambahkan, DPR juga salah karena tidak melakukan voting padahal sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.

“Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian, kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, sebelumnya MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Materi Pengujian UU ini adalah berbeda dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya. (Indra)

Related posts