JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).
MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.
Menanggapi putusan MA tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa putusan hakim tersebut bukan hanya dokumen publik berisi pertimbangan hukum. Putusan hakim sebagai mahkota hakim, mencerminkan profesionalisme dan integritas hakim.
Bahkan, putusan hakim juga bisa dipersepsikan sebagai keberpihakan nilai, sekaligus cara berpikir hakim. Melalui putusannya, seorang hakim bisa dinilai apakah berpikir positivis atau ikut juga menggali konten lain di luar aturan hukum positif.
“Polemik tentang boleh tidaknya mantan terpidana korupsi mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif turut menguji dunia peradilan kita. Melalui isu ini, publik juga akhirnya dapat melihat bagaimana dan ke mana dunia peradilan kita berpihak,” ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulisnya kepada suarakarya.co.id, Senin (17/9).
Menurut dia, untuk dimensi ini, hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 50 Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa sebuah pertimbangan hukum dalam putusan hakim harus memuat ‘Alasan dan dasar hukum baik yang bersumber dari hukum positif maupun hukum tidak tertulis’.
Farid mengatakan, penyebutan ‘hukum tidak tertulis’ sejalan dengan makna nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus kondisi yang secara sosiologis terjadi pada sebuah ruang dan waktu. Maka, terlalu jelas untuk dikesampingkan bahwa sejak tahun 2009 itulah, peradilan kita dikehendaki untuk tidak selalu jadi peradilan yang positivis.
“Tidak boleh ada vonis apakah ‘benar atau salah,’ tentang putusan yang sudah diambil oleh MA dalam perkara ini. Yang tinggal adalah bagaimana sebetulnya keberpihakan dunia peradilan kita,” ujarnya menambahkan.
Semangat larangan bagi terpidana korupsi untuk menjadi anggota legislatif, menurut dia, adalah hak yang baik, sebagai mekanisme jaminan negara untuk mendapatkan orang-orang yang baik. Namun, putusan MA sekalipun begitu, dapat dipandang sebagai koreksi bagi mekanisme jaminan dimaksud.
Bisa jadi, ujar Farid, melarang pencalonan memang betul tidak efektif atau cenderung menabrak aturan dasar. Karena masih ada cara lain sebagai bentuk pendewasaan publik. Misalnya menandai/mendeklarasikan sejumlah calon sebagai mantan terpidana korupsi bisa jadi jauh lebih efektif. (Gan)
