JAKARTA (Suara Karya): Tata kelola Perikanan di Kota Bitung, Sulawesi Utara dinilai tak efektif dan efisien. Hal itu membuat pendapatan nelayan di wilayah nyaris jeblok.
Hal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung’ yang digelar di Bitung, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu.
Seperti diungkapkan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, pada 2014 produksi ikan olahan kaleng di wilayah tersebut mencapai 70 ton perhari. Namun saat ini, produksi berkisar sekitar 20-40 ton saja.
“Penurunan produksi itu mengakibatkan 14 ribu pekerja dirumahkan,” kata Maurits menyayangkan.
Ditambahkan, tata kelola perikanan di Bitung harus mendapat perhatian serius, karena hal itu berdampak pada keberlanjutan perikanan yang tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi.
“Kami berharap ada solusi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kondisi perikanan di Bitung dapat membaik,” ucap Maurits.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Tienneke Adam menyampaikan, Bitung adalah kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pasca-tangkap.
“Pengolahan ikan di Bitung ada 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish. Melihat potensi ini, seharusnya Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia,” kata Tienneke menegaskan.
Secara geografis, lanjutnya, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Cina, Korea, Jepang, dan negara-negara lain. Untuk itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan.
Guna menjawab persoalan itu, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.
Kuota ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota itu juga ketat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023.
Sebelum aturan itu dijalankan secara penuh, KKP menyosialisasikan lewat kegiatan FGD.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Maulana mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional, berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
“Pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan,” katanya.
Adapun komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.
“Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan tidak berdasarkan kuota. Cara mengukur kapasitas tangkapan berdasarkan perkiraan kemampuan alat tangkap ikan pada kapal nelayan,” tutur Ridwan.
Metode itu membuat pemerintah tidak bisa mengawasi terjadinya eksploitasi dalam penangkapan ikan. Ekploitasi itulah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan.
“Lewat kuota ini, diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan ‘loss control’ dalam penangkapan ikan,” ujarnya.
Pembagian kuota penangkapan ikan dibedakan atas tiga jenis, yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial.
Kuota industri berlaku di wilayah perairan yang jaraknya lebih dari 12 mil. Sedangkan untuk nelayan lokal di bawah 12 mil sebagai batas kewenangan pemerintah.
“Diantara itu, ada batas non-komersial untuk keperluan penelitian. Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, maka data dari perizinan yang dicatat di Pelabuhan menjadi kredibel,” ucapnya
Data itu akan membantu perencanaan dan pengembangan perikanan yang lebih baik. Sehingga pada akhirnya sumber daya alam menjadi lebih terkontrol.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung Ady Candra optimistis pelaksanaan penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan secara penuh.
Kebijakan itu tentu akan mengubah pola kerja di lapangan karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sugandhi khawatir, pemberlakuan PIT justru membahayakan keberlanjutan usaha perikanan.
“Karena saat ini pasokan bongkar dan ekspor mulai menurun karena diterapkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.
Sebaiknya, menurut Hendra, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, agar persebaran kapal yang merata. Sehingga data pascaproduksi diterapkan lebih dahulu dibanding penerapan kuota agar tidak memberatkan nelayan.
Hendra menambahkan, ketentuan penangkapan ikan terukur harus dijelaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya. “Kuota yang diperbolehkan seperti apa,” katanya mempertanyakan.
Ia merasa ada perbedaan antara apa yang disosialiasikan kepada pengusaha dengan ketetapan pada PP No 11 Tahun 2023. “Peraturan tersebut jangan sampai menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” kata Hendra menegaskan. (Tri Wahyuni)

