JAKARTA (Suara Karya): Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria, menegaskan bahwa para pengembang dan pengguna Artificial Intelligence (AI) harus memiliki pedoman nilai-nilai etika. Hal itu sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Surat edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Buatan yang ditandatangani pada 19 Desember 2023.
Demikian dikatakan Nezar dalam acara Sarasehan Artificial Intelligence (AI) Nasional bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bisnis Indonesia, serta Atmajaya Institute of Public Policy, di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (19/1/2024).
“Nilai-nilai tersebut termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, dan kemanusiaan, dengan penekanan kuat pada kredibilitas dan akuntabilitas dalam penggunaan AI. Hal ini bertujuan untuk mengerangkakan pendekatan yang berpusat pada manusia sebagai bagian penting dalam tata kelola AI,” ujarnya.
Menurut Nezar, tata kelola AI diperlukan untuk melindungi individu dari intrusi terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan oleh perusahaan, serta bias yang dihasilkan teknologi tersebut.
Nezar berharap surat edaran ini akan menjadi panduan umum nilai etika dan tanggung jawab, dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan AI oleh pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI 62015 serta para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan publik.
“Kita sebut ini sebagai soft regulation yang bisa menjadi panduan dan juga menjadi base untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya, karena kita juga sedang membicarakan dan menggagas untuk menyusun apa yang kita sebut sebagai Peraturan Menteri tentang tata kelola kecerdasan artifisial,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyatakan, SE ini mengenalkan tiga pendekatan utama. Pertama, mendorong penggunaan AI untuk mendukung aktivitas manusia yang akan mendorong kreativitas pengguna dalam pemecahan masalah dan pekerjaan. Kedua, menekankan privasi dan perlindungan data untuk mencegah kerugian pada pengguna. Terakhir, menganjurkan pengawasan yang ketat untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan AI oleh badan pemerintah, swasta, dan pengguna.
Beberapa rekomendasi ELSAM turut melahirkan sejumlah prinsip yang sudah diakomodasi dalam surat edaran. Hal ini merupakan proses yang baik karena memberikan ruang partisipasi bermakna bagi para pemangku kepentingan pada sektor teknologi digital.
“Kami berharap nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara tidak menghambat perkembangan dari teknologi itu sendiri serta mampu juga secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia,” ujarnya. (Boy)