JAKARTA (Suara Karya): Minuman beralkohol (minol) Ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Masyarakat mendesak aparat Bea Cukai segera mengambil tindakan.
Ahmadi, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, mengungkapkan, kondisi itu membuat masyarakat resah dan was-was akibat ulah para pemuda yang mabuk-mabukan setelah menenggak minol ilegal tersebut.
“Kalau sudah malam dan ada anak kami yang masih di luar rumah, kami khawatir sekali. Karena banyak anak muda dan orang dewasa mabuk-mabukan,” kata Ahmadi.
Dia mengatakan, orang-orang di Bandar Sribawono bisa dengan mudah mendapatkan minol ilegal tersebut karena harganya tergolong murah, yaitu Rp 55.000 per botol. Selain itu, minol ilegal tersebut juga dipajang dan dijual bebas di sebuah outlet.
“Per botol volumenya 620 ml dengan kandungan alkohol 14,8%. Jadi kalau satu botol ditenggak oleh satu orang, pasti teler,” katanya.
Ahmadi melanjutkan, dia dan sejumlah warga di Bandar Sribawono telah berupaya meminta pemilik outlet minol menghentikan aksi mereka. Namun, karyawan-karyawan outlet tidak memperdulikan permintaan warga. “Mereka tidak mau memperdulikan warga karena kata mereka bisnis itu sudah mendapat izin dan dilindungi oknum bernama Yudhi Setya Dirana,” katanya.
Keresahan akan maraknya peredaran minol ilegal juga diungkapkan Marto warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. “Di Kalianda ini agen besarnya. Kalau bongkar kiriman minol dari Jakarta, jumlahnya banyak sekali. Bisa puluhan ribu botol setiap satu kali bongkar,” ujarnya.
Namun protes warga Kalianda tidak digubris oleh agen minol ilegal tersebut. Pasalnya, mereka merasa aman karena telah berkoordinasi rutin setiap bulan dengan Yudhi Setya Dirana.
“Agen di sini selalu mengatakan kegiatan bisnis mereka sudah terdaftar. Tapi anehnya, minol yang mereka jual memakai pita cukai bekas,” ujarnya. (Bob)